KPR Primary

KPR Primary adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia kepada debitur perorangan untuk pembelian properti baru berupa rumah / ruko / rukan / apartemen pada kompleks perumahan yang sudah kerja sama, dengan kondisi properti tersebut sudah ready stock atau indent dan sertipikat induk atau sertipikat splitzing / terpecah.
Syarat KPR Primary :
- Debitur Perorangan / Individual
- Pembelian properti baru berupa Rumah / Ruko / Rukan / Apartemen
- Developer yang telah kerja sama
- Kondisi properti ready stock atau indent
- Sertipikat induk atau sertipikat splitzing/terpecah.
Ketentuan KPR Primary :
- Plafon minimum 100 Juta dan Maksimum 20 Milyar
- Tenor minimum 3 tahun dan maksimum 20 tahun (sesuai skema suku bunga)
- Khusus agunan Ruko / Rukan maksimal yang dibiayai adalah 2 (dua) untuk 1 debitur
- LTV dihitung dari nilai Price List atau Surat Pemesanan Rumah / Unit
Suku Bunga Counter
Fixed Rate | ||
2 Years | 3 Years | 5 Years |
0.048 | 0.058 | 0.068 |
- Untuk pelunasan sebagian / seluruhnya selama masa Fixed + 2 tahun dikenakan penalty 3% dari jumlah yang dilunasi