KPR Secondary

Kredit Pemilikan Rumah Secondary adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia kepada debitur perorangan untuk pembelian properti berupa rumah/ruko/rukan/apartemen dengan kondisi properti tersebut sudah ready stock dan sertipikat splitzing / terpecah.

Syarat KPR Secondary :
  •  Debitur Perorangan / Individual
  • Pembelian properti berupa Rumah / Ruko / Rukan / Apartemen
  • Penjual perorangan atau Developer yang tidak kerja sama
  • Kondisi properti ready stock
  • Sertipikat splitsing / terpecah.
Ketentuan KPR Secondary :
  • Plafon minimum 100 Juta dan Maksimum 20 Milyar
  • Tenor minimum 3 tahun dan maksimum 20 tahun (sesuai skema suku bunga)
  • Khusus agunan Ruko / Rukan maksimal yang dibiayai adalah 2 (dua) untuk 1 debitur
  • LTV dihitung dari nilai taksasi atau nilai transaksi jual beli (mana yang lebih rendah)
Counter Rate KPR Secondary
  • Untuk pelunasan sebagian / seluruhnya selama masa Fixed + 1 tahun dikenakan penalty 3% dari jumlah yang dilunasi
Yang termasuk dalam produk KPR Secondary

 

  1. KPR Take Over adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia untuk mengambil alih pinjaman KPR dari Bank lain.
  2. KPR Top Up adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia kepada Debitur baru / existing untuk penambahan plafond pinjaman dengan jaminan yang sama.
  3. KPR Refinancing adalah pinjaman yang berikan oleh Bank CCB Indonesia untuk pembiayaan kembali atas rumah atau ruko atau rukan atau apartemen yang baru dibeli oleh nasabah, dengan kondisi bangunan sudah ready stock dan sertipikat terpecah / splitsing, dan pengikatan kredit maksimal 6 bulan sejak tanggal AJB dari jaminan yang akan di refinancing.

Ketentuan dan syarat KPR Take Over

  •  Agunan terbatas pada Rumah, Ruko, Rukan, dan Apartemen
  • Agunan telah dibalik nama ke atas nama debitur / pasangan / anak
  • Kredit telah berjalan minimum 12 bulan di Bank sebelumnya
  • Tidak pernah menunggak selama >30 hari dari tanggal angsuran dalam jangka waktu 6 bulan terakhir

Ketentuan dan syarat KPR Top-Up

  •  Agunan terbatas pada Rumah, Ruko, Rukan, dan Apartemen
  • Tidak untuk restrukturisasi kredit bermasalah / kredit macet
  • Kondisi kolektibilitas terakhir pada saat dilakukan BI Checking adalah lancar (kolektibiltas 1)
  • Minimal kredit telah berjalan selama 12 bulan
Ketentuan dan syarat KPR Refinancing

  • Agunan terbatas pada Rumah, Ruko, Rukan, dan Apartemen
  • Melampirkan copy AJB
  • Melampirkan copy bukti transfer atau kuitansi transaksi jual beli
  • Pengikatan kredit maksimal 6 bulan sejak tanggal AJB
  • Jika AJB tidak dilakukan di notaris rekanan Bank CCB Indonesia, maka sertipikat harus telah dibalik nama ke atas nama debitur / pasangan / anak

Kami Siap Mewujudkan Impian Anda Memiliki Rumah Idaman