Kredit Konstruksi

Kredit Konstruksi adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia kepada debitur perorangan/individual untuk membangun (Konstruksi) properti berupa rumah / ruko / rukan yang akan digunakan oleh debitur yang bersangkutan.
Syarat Kredit Konstruksi :
- Debitur Perorangan / Individual
- Pembangunan properti berupa Rumah / Ruko / Rukan
- Menyerahkan RAB (Rencana Anggaran Biaya)
- Menyerahkan IMB
- Sertipikat atas nama Debitur / Pasangan / Anak atau dapat dilakukan AJB pada saat pengikatan kredit
Ketentuan Kredit Konstruksi :
- Plafon minimum 100 Juta dan Maksimum 3 Milyar
- Tenor minimum 2 tahun dan maksimum 10 tahun (sesuai skema suku bunga)
- Rencana Anggaran Bangunan (RAB) harus dinilai wajar oleh appraisal CCB Indonesia
- LTV dihitung dari 2x (dua kali) dari Nilai taksasi tanah atau 70% dari Rencana Anggaran Bangunan (RAB) mana yang lebih rendah
- Grace Period dan Availibility Period yang dapat diberikan maksimal 12 bulan
- Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai progres pembangunan
Suku Bunga Counter
Fixed Rate |
1 Year |
0.12 |
- Untuk pelunasan sebagian / seluruhnya selama masa Fixed + 1 tahun dikenakan penalty 3% dari jumlah yang dilunasi