Kredit Multi Guna

Kredit Multi Guna adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia kepada debitur perorangan untuk membiayai berbagai kebutuhan baik untuk konsumtif maupun non konsumtif.
Syarat Kredit Multi Guna :
- Debitur Perorangan / Individual
- Jaminan properti berupa Rumah / Ruko / Rukan / Apartemen
- Menyediakan dokumen penunjang yang menerangkan tujuan penggunaan
- Sertipikat atas nama Debitur / Pasangan / Anak atau dapat dilakukan AJB pada saat pengikatan kredit
Ketentuan Kredit Multi Guna :
- Plafon minimum 100 Juta dan Maksimum 10 Milyar
- Tenor minimum 2 tahun dan maksimum 10 tahun
- Tidak diperbolehkan untuk restrukturisasi kredit bermasalah / kredit macet
- Dapat digunakan untuk membiayai usaha yang belum berjalan 2 tahun
Suku Bunga Counter
Fixed Rate |
1 Year |
0.11 |
- Untuk pelunasan sebagian / seluruhnya selama masa Fixed + 1 tahun dikenakan penalty 3% dari jumlah yang dilunasi
Yang termasuk dalam produk Kedit Multi Guna
- KMG Take Over adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia untuk mengambil alih pinjaman dari Bank lain dengan bentuk KMG.
- KMG Top Up adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia kepada Debitur baru / existing untuk penambahan plafond pinjaman dengan jaminan yang sama.
Ketentuan dan syarat KMG Take Over
- Agunan terbatas pada Rumah, Ruko, Rukan, dan Apartemen
- Agunan telah dibalik nama ke atas nama debitur / pasangan / anak
- Kredit telah berjalan minimum 12 bulan di Bank sebelumnya
- Tidak pernah menunggak selama >30 hari dari tanggal angsuran dalam jangka waktu 6 bulan terakhir
Ketentuan dan syarat KMG Top-Up
- Agunan terbatas pada Rumah, Ruko, Rukan, dan Apartemen
- Berlaku sebagai pemberian fasilitas kredit baru dan perhitungan LTV sesuai ketentuan BI
- Tidak untuk restrukturisasi kredit bermasalah / kredit macet
- Minimal kredit telah berjalan selama 12 bulan