Kredit Pemilikan Tanah

Kredit Pemilikan Tanah Primary adalah pinjaman yang diberikan oleh Bank CCB Indonesia kepada debitur perorangan untuk pembelian properti baru berupa Kavling pada kompleks perumahan yang sudah kerja sama dengan sertipikat induk atau sertipikat splitzing / terpecah.

Syarat KPT Primary :

 

  • Debitur Perorangan / Individual
  • Pembelian properti baru berupa Kavling
  • Developer yang telah kerja sama
  • Sertipikat induk atau sertipikat splitzing / terpecah
Ketentuan KPT Primary :
  • Plafon minimum 100 Juta dan Maksimum 5 Milyar
  • Tenor minimum 3 tahun dan maksimum 5 tahun
  • Wajib melampirkan RAB dan surat pernyataan sudah mulai dibangun maksimal 24 bulan sejak pengikatan kredit
Counter Rate KP Tanah Primary
  • Untuk pelunasan sebagian / seluruhnya selama masa Fixed + 1 tahun dikenakan penalty 3% dari jumlah yang dilunasi

Kami Siap Mewujudkan Impian Anda Memiliki Rumah Idaman